BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diberi
kewenangan untuk mengurus pemerintahannya sendiri. Kewenangan yang diberikan
termasuk pula untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi daerah secara
maksimal. Untuk melaksanakan hal tersebut, dibutuhkan kebijakan pemerintahd
alam mengoptimalkan peran daerah, utamanya dalam penetapan sumber-sumber penerimaan
daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
termasuk dalam sumber-sumber penerimaan daerah. Dalam banyak keterangan, pajak
daerah, sebagai salah satu sumber PAD merupakan sumber utama penyumbang PAD.
Optimalisasi pajak daerah dapat meningkatkan PAD, yang pada gilirannya nanti
akan meningkatkan pendapat daerah. Namun kenyataannya, pajak daerah kurang
memberikan sumbangan yang besar terhadap PAD. Hal ini salah satunya disebabkan
oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah. Rendahnya
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah diduga karena minimnya
pengetahuan dan informasi masyarakat tentang pajak daerah. Salah satu usaha
untuk memberikan pengetahuan dan informasi tentang pajak daerah adalah melalui
pendidikan. Makalah berjudul “Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk
Membayar Pajak Daerah Melalui Pendidikan” ini dibuat untuk mengetahui
bagaimana perangan pendidikan dalam
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas, maka makalah ini mempunyai rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana tingkat kesadaran masyarakat
untuk membayar pajak daerah ?
2. Bagaimana pendidikan dapat meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah ?
1.3
Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk menjelaskan :
1. Tingkat kesadaran masyarakat untuk
membayar pajak daerah.
2. Peranan pendidikan dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah.
1.4
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak Daerah
2.1.1 Pengertian Pajak dan Pajak Daerah
Masalah
pajak telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Pajak adalah iuran resmi
yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak (orang atau badan usaha) kepada negara
berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat balas saja secara langsung. Ada
banyak pengertian pajak menurut para ahli. Salah satunya adalah menurut Prof.
Dr. Djajadiningrat: pajak adalah kewajiban masyarakat untuk menyerahkan
sebagaian kekayaan karena suatu keadaan ataupun karena kejadian yang ditetapkan
pemerintah dan bersifat dapat dipaksanakan dengan balas jasa yang tidak dapat
diberikan secara langsung dari negara.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengertian pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imblan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebenar-benarnya
kemakmuaran rakyat. Pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Iuran wajib yang harus dibayarkan para
wajib pajak
b. Dipungut berdasarkan undang-undang
c. Digunakan untuk kepentingan umum
d. Wajib pajak tidak diberi balas jasa atau
manfaat secara langsung.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pungutan yang dilakukan
Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pajak daerah
dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh
peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaan dan penggunaannya diserahkan
kepada daerah. Di era otonomi daerah
seperti sekarang ini, pajak daerah merupakan sumber penerimaan penting dalam
keuangan pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan. Pajak daerah
dapat dibedakan menjadi pajak daerah tingkat provinsi dan pajak daerah tingkat
II (kabupaten).
Salah satu ukuran kemampuan
daerah untuk melaksanakan otonomi adalah dengan melihat besarnya nilai
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dicapai oleh daerah tersebut. Dengan
PAD yang relatif kecil akan sulit bagi daerah tersebut untuk melaksanakan
proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri, tanpa
didukung oleh pihak lain (dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Propinsi). Padahal
dalam pelaksanaan otonomi ini, daerah dituntut untuk mampu membiayai dirinya
sendiri.
Melihat
pentingnya pajak daerah (pajak), maka kesadaran masyarakat untuk membayar pajak harus diperhatikan.
Dengan lancar dan tertibnya masyarakat membayar pajak, diharapkan pembangunan
di daerah akan berlangsung dengan baik dan berkelanjutan. Namun kenyataannya,
tingkat kesadaran masyarkat dalam membayar
pajak belum seperti yang diharapkan. Masih banyak masyarakat yang belum taat
dan patuh untuk membayar pajak daerah. Masyarkata
banyak yang belum paham bahwa pajak itu adalah kewajiban sebagai seorang warga
negara.
2.1.2 Tingkat Kesadaran Masyarakat
untuk Membayar Pajak Daerah
Salah
satu bagian terpenting dari sumber penerimaan daerah adalah penerimaan dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disebabkan karena Pendapatan Asli Daerah
merupakan sumber penerimaan yang dikelola dan diperoleh melalui usaha-usaha
sendiri oleh Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan segala potensi yang ada di
daerah tersebut. Di samping itu Pendapatan Asli Daerah juga merupakan salah
satu syarat utama keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sehingga pemerintah daerah diharapkan agar mampu mengoptimalkan penerimaan dari
sektor ini dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan
tanpa adanya ketergantungan yang berlebihan terhadap pemerintah pusat.
Pajak daerah sebagai salah
satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan
mampu menjadi pendukung utama dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dinyatakan bahwa PAD
terdiri dari :
1. hasil pajak daerah;
2. hasil retribusi daerah;
3. hasil perusahaan milik daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkannya;
4. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Sumber-sumber penerimaan
tersebut masih rendah sumbangannya terhadap PAD. Kecilnya nilai PAD suatu
daerah dapat disebabkan oleh :
1. banyak sumber pendapatan di kabupaten/kota
yang besar, tetapi digali oleh instansi yang lebih tinggi, misalnya pajak
kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB);
2. badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum
banyak memberikan keuntungan kepada Pemerintah Daerah;
3. kurangnya kesadaran masyarakat dalam
membayar pajak, retribusi, dan pungutan lainnya;
4. adanya kebocoran-kebocoran;
5. biaya pungut yang masih tinggi;
6. banyak Peraturan Daerah yang perlu
disesuaikan dan disempurnakan;
7. kemampuan masyarakat untuk membayar pajak
yang masih rendah.
Diantara penyebab kecilnya
nilai PAD tersebut, terlihat bahwa kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar
pajak, retribusi, dan pungutan lainnya menjadi salah satu faktor yang
mempengaruhi tinggi rendahnya PAD suatu daerah. Tingkat kesadaran masyarakat
untuk membayar pajak daerah dipengaruhi oleh banyak hal. Pendidikan menjadi
salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar
pajak daerah.
Jika kita amati, pengetahuan masyarakat tentang
pajak sangat minim. Banyak diantara mereka yang tidak tahu sama sekali tentang
pengertian pajak, fungsi, dan manfaatnya. Ketidaktahuan mereka karena tidak
adanya informasi yang jelas dan terpogram yang disampaikan oleh pemerintah.
Akibat ketidaktahuan mereka tentang informasi yang benar tentang pajak,
mengakibatkan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menjadi rendah.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pejak adalah
melalui pendidikan.
2.2 Pengaruh Pendidikan terhadap Tingkat Kesadaran Masyarakat untuk
Membayar Pajak Daerah
2.2.1 Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan
kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah yang berlangsung seumur
hidup. Pendidikan juga merupakan suatu proses yang dilakukan masyarakat untuk
menyebarkan pengetahuan, nilai, norma, dan ideologi untuk mempersiapkan para
generasi muda dalam mengambil alih peran generasi tua dan generasi muda
mengambil peran yang baru. Jadi pendidikan adalah suatu kegiatan yang
sistematis dan terarah menuju terbentuknya kepribadian peserta didik atau
siswa.
Penyelenggaraaan kegiatan pendidikan meliputi dua
jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur
pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui
kegiatan belajar dan mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan, dimulai
dari jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan jalur
pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar
sekolah melalui kegiatan belajar dan mengajar yang tidak harus berjenjang dan
berkesinambungan.
Dalam hal kesadaran masyarakat untuk membayar
pajak, pendidikan dapat berperan menjadi sarana dalam menyebarkan nilai-nilai
dan informasi tentang pajak. Dengan adanya pendidikan yang terarah dan bersifat
kontekstual tentang pajak, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak
menjadi lebih baik.
2.2.2 Peran Pendidikan dalam Meningkatkan Kesadaran
Masyarakat untuk Membayar Pajak
a. Pembelajaran Kontekstual
Pendekatan kontektual (Contextual Teaching and Learning /CTL) merupakan
konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan
dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara
pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai
anggota keluarga dan masyarakat. Dengan konsep itu, hasil pembelajaran
diharapkan lebih bermakna bagi siswa. Proses pembelajaran berlansung alamiah
dalam bentuk kegiatan siswa bekerja dan mengalami, bukan mentransfer
pengetahuan dari guru ke siswa. Strategi pembelajaran lebih dipentingkan
daripada hasil
Ada kecenderungan dewasa ini untuk kembali pada pemikiran bahwa anak akan
belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan alamiah. Belajar akan lebih
bermakna jika anak mengalami apa yang dipelajarinya, bukan memgetahuinya.
Pembelajaran yang berorientasi pada penguasaan materi terbukti berhasil dalam
kompetisi menggingat jangka pendek tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan
persoalan dalam kehidupan jangka panjang
Mengapakah pendekatan kontekstual perludalam pengajaran dan pembelajaran?.
Ada banyak alasan mengapa pendekapan
kontekstual sangat bermanfaat dan dapat menjadikan siswa lebih paham terhadap
materi pelajaran yang sedang dipalajarinya. Pentingnya pendekapan kontekstual
adalah karena :
- Siswa dapat memahami materi pelajaran dengan lebih berkesan melalui
pengalaman sendiri
- Setiap siswa memiliki kecerdasan yang
berbeda-beda
- Kebanyakan
siswa belajar dengan berkesan
melalui pengalaman atau keterlibatan
peribadi,
- Pembelajaran
lebih bermakna apabila konsep disampaikan dalam konteks hubungan yang tidak asing kepada siswa.
Pada pelajaran IPS Kelas
8, terdapat materi tentang pajak.
Diantaranya dijelaskan tentang jenis-jenis pajak yang harus ditanggung
oleh keluarga, yaitu :
1.
Pajak
Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan merupakan
pajak yang dikenakan kepada subyek pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, serta kegiatan. Subyek pajak
penghasilan merupakan orang atau badan yang dikenakan wajib pajak. Sementara
itu, obyek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis
(penghasilan) yang diterima wajib pajak untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Pada materi itu juga dibahas bagaimana cara penghitung pajak penghasilan.
2.
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan (PBB)
adalah pajak yang dikenakan atas subyek pajak terhadap pemilikan tanah dan
bangunan diatasnya. Obyek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan
bangunan.
b. Penugasan Terstruktur
Melalului pendekapan
kontekstual, siswa dapat lebih memahami pajak dengan terlibat langsung dalam penghitungan
berapa pajak yang harus dibayarkan.
Jenis-jenis pajak keluarga dapat dijadikan sebagai bahan tugas terstruktur dari
guru. Tugas tentang pajak dirancang oleh guru dengan skenario sebagai berikut :
ü
Guru
memberi tugas kepada siswa tentang persoalan pajak
ü
Tugas
dirancang sedemikian rupa sehingga siswa dan orang tua terlibat di dalam
menyelesaikan tugas tentang pajak tersebut
ü
Tugas
dimaksudkan agar siswa dan orang tua siswa melalui pengalaman nyata menjadi
tahu, mengerti, dan sadar tentang kewajiban membayar pajak, khususnya pajak
daerah.
ü
Tugas
yang membutuhkan informasi dari pihak lain (Dinas Pendapatan atau Kantor Pajak)
dibekali Surat Tugas dari sekolah (dikerjakan per-kelompok)
Berikut ini adalah contoh tugas yang dapat
diberikan kepada siswa tentang materi pajak melalui pendekatan kontekstual,
dimana siswa akan belajar langsung dari pengalaman tentang masalah pajak.
Contoh
Tugas.
1.
Mengkopi
dokuman pajak, seperti :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
- Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Surat
Ketetapan Pajak (SKP)
- Surat
Tagihan Pajak (STP)
- Surat Setoran Pajak
2.
Menghitung
atau mengetahui pajak yang harus dibayar keluarga
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3.
Mencari
informasi tentang pajak daerah ke dinas terkait
- Pajak pertunjukan
- Pajak reklame
- Pajak hotel dan restoran
- Pajak penerangan jalan dll
Dengan adanya tugas tersebut,
orang tua akan membantu memberikan informasi yang dibutuhkan putra-putrinya.
Bagi orang tua yang tidak atau belum memiliki dokumen yang diperlukan, akan
berusaha mencari tahu tentang tata cara pembuatan dokumen tersebut. Jika di
lingkungan keluarga, orang tua dan putra-putrinya bersama-sama mengerjakan
tugas yang diberikan, maka diharapkan keluarga tersebut akan sadar dan mengerti
tentang kewajiban membayar pajak.
Dengan berkoordinasi terlebih
dahulu antara dinas pendidikan dan pemerintahan daerah, penugasan seperti
diatas dapat menjadi gerakan penyadaran masyarakat tentang arti penting pajak
bagi pembangunan.
Sebagai gambaran, siswa kelas
8 di sekolah kami berjumlah 194. Jika suatu daerah memiliki SMP sebanyak 20
buah, maka ada 194 x 20 = 3.880 siswa. Pada saat mereka mendapatkan Tugas
tentang Pajak, maka akan ada 3.880 keluarga yang akan sadar dan mengerti
tentang kewajiban untuk membayar pajak. Putra-putri mereka akan menjadi generasi
baru yang sadar untuk membayar pajak di kemudian hari, sedangkan para orang tua
akan sadar dan patuh untuk membayar pajak. Itulah mengapa pendidikan dapat berperang
dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Tingkat kesadaran masyarakat untuk
membayar pajak daerah masih rendah
2. Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat
untuk membayar pajak daerah salah satunya disebabkan oleh minimnya pengetahuan
dan informasi tentang pajak
3. Salah satu usaha untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah adalah melalui pendidikan
4. Peran pendidikan dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak adalah dengan pemberian tugas tentang
pajak kepada siswa yang membutuhkan informasi dan bantuan orang tua siswa
3.2
Saran
Dalam makalah ini, penulis
memberi saran perlunya koordinasi antara Dinas Pendidikan, Sekolah, Guru,
Siswa, dengan Dinas Pendapatan, dan Kantor Pelayanan Pajak. Koordinasi tersebut
dibutuhkan untuk mempermudah pengerjaan Tugas Terstruktur yang diberikan guru
kepada siswa.
Jumlah kata = 2.079
|
DAFTAR PUSTAKA
Abdi Guru, Tim. 2007. IPS Terpadu untuk SMP Kelas VIII.
Jakarta: Penerbit
Erlangga
Feryanto, Agung dkk. 2010. Buku
Panduan Pendidik IPS Terpadu untuk
SMP/MTs. Suabaya: PT. JePe Press Media Utama
Herjunanto, Nanang dkk. 2008. IPS
untuk SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta: Pusat
Perbukuan
Departeman Pendidikan Nasional
BIODATA
Nama :
SINTA KHOLIFAH MK
Tempat tanggal lahir : Bondowoso, 5 Mei 1998
Alamat :
Bendoarum, Wonosari - Bondowoso
Email :
-
No. Telepon : 085749319584
KARYA TULIS
MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MEMBAYAR PAJAK
DAERAH MELALUI PENDIDIKAN
Oleh :
SINTA KHOLIFAH MK
NIS. 1371
SMP NEGERI 2 TENGGARANG - BONDOWOSO
JAWA TIMUR
2011
LEMBAR
PENGESAHAN
Judul Karya Tulis
|
:
|
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Pajak Daerah Melalui Pendidikan
|
Sub Tema
|
:
|
Menggali Potensi Untuk Meningkatkan PAD
|
Pembimbing
Ahmad Yulianto, S. H
NIP. 19780731 201001 1 001
|
Bondowoso, 13 Juni 2011
Penulis
Sinta Kholifah MK
NIS. 1371
|
|
Mengesahkan
Kepala SMP Negeri 2 Tenggarang
Drs. Muchsin, M. Pd
NIP. 19590607 198202 1 007
|
0 komentar:
Posting Komentar